PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR...
Pasal 48
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan susunan nama dan tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi
terdiri atas: a. struktur Jabatan; b. beban kerja unit organisasi; c. jumlah pegawai yang ada; d. kebutuhan pegawai; dan e. kelas Jabatan. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
