Pasal 39
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN
(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang digunakan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas selama satu tahun setelah dikurangi hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun yaitu jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam kerja. (4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN yaitu sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
