PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam
melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada
Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Instansi Pemerintah.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jabatan karier PNS.
(3) Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas di bidang penelitian,
pengembangan, dan pengkajian.
Bagian Kedua Tugas Jabatan
