Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. (2) Keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
