Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Pasal 3
Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Ilham, S.Pi., M.Si sebesar 375 (tiga ratus tujuh puluh lima), maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
- Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
- Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan produksi perikanan tangkap; c. pengembangan profesi.
- Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan. b. pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
- persiapan;
- analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan;
- pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan;
- analisis dukungan usaha perikanan tangkap; dan 5) evaluasi dan pelaporan.
pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan c. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.
unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap; c. mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap; d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. IV. URAIAN KEGIATAN JABATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PERTAMA/AHLI PERTAMA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan;
melakukan persiapan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan;
melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan;
melakukan persiapan perencanaan kegiatan kenelayanan;
melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data logbook penangkapan ikan;
melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data obeserver;
melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data Catch Documentation Scheme (CDS);
melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman;
melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Laut Teritorial dan, Perairan Kepulauan;
melaksanakan pendaftaran kapal ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
melaksanakan penyusunan produktivitas kapal perikanan;
melakukan analisis teknis kebijakan penggunaan alat penangkapan ikan di ekosistem perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis alat bantu penangkapan ikan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan sertifikat awak kapal perikanan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan kartu nelayan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis peningkatan kompetensi nelayan;
melakukan pemeriksaan dokumen untuk pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dalam rangka penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
menyusun kerangka acuan kerja di bidang pengendalian penangkapan ikan;
melakukan identifikasi pelaksanaan penataan sentra nelayan;
melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
melakukan evaluasi penerbitan pelaksanaan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
melakukan evaluasi pelaksanaan entry data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan;
melakukan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan;
melakukan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan; dan
melakukan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan.
B. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MUDA/ AHLI MUDA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
melaksanakan penyusunan konsep profil tematik perairan pedalaman;
melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem perairan pedalaman;
melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting sumber daya ikan (SDI) di laut teritorial dan perairan kepulauan;
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan;
menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee;
melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan;
melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
melakukan supervisi penerapan cara penanganan ikan yang baik (CPIB);
melakukan supervisi penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk serta peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan;
melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan;
melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan;
melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran;
melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan;
melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap;
melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; dan
melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). C. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MADYA/ AHLI MADYA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menganalisis data dan informasi susunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
melaksanakan penyusunan konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis observer diatas kapal penangkap ikan;
melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di perairan pedalaman;
melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan skala prioritas di laut teritorial dan perairan kepulauan;
melaksanakan penyusunan pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
melaksanakan penyusunan pedoman teknis logbook penangkapan ikan;
melaksanakan penyusunan pedoman teknis pengelolaan rumah ikan;
melaksanakan penyusunan pedoman teknis observer di atas kapal penangkap ikan;
melakukan penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
melakukan penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan pusat dan daerah;
melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
melakukan penyusunan
pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan; 18. melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan; 19. menyusun rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelola sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI); 20. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan; 21. melaksanakan pembuatan prototype kapal perikanan; 22. melaksanakan pembuatan prototype alat penangkapan ikan; 23. menyusun kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan; 24. menyusun kerangka acuan kerja rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan; 25. menyusun kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan; 26. menyusun kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan; 27. menyusun kerangka acuan kerja pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan; 28. menyusun kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap; 29. menyusun kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan; 30. menyusun kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan; 31. menyusun kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
melaksanakan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
melaksanakan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
melaksanakan kajian pengelolaan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
melakukan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai dengan standar pengelolaan;
menyusun sistem manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
melakukan kegiatan analisis perlindungan usaha nelayan;
melakukan kegiatan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan;
melakukan kegiatan analisis pendanaan usaha nelayan melalui lembaga keuangan;
melakukan kegiatan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
melakukan kegiatan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta pungutan perikanan;
melakukan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan;
melakukan evaluasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
melakukan evaluasi pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi kesiapan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan sumber daya ikan;
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengendalian penangkapan ikan;
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kenelayanan;
melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan awak kapal perikanan;
melakukan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP); dan
melakukan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan. D. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP UTAMA/AHLI UTAMA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
melakukan penyusunan konsep materi teknis forum koordinasi pengelolaan perikanan tangkap perairan pedalaman:
melakukan penyusunan konsep materi teknis kongres nasional penangkapan ikan:
melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan:
melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan diatas kapal perikanan;
melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut ekosistem perairan pedalaman:
melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI):
melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) jenis ikan;
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM):
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrrective action policy:
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis subsidi perikanan positif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan:
melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
melaksanakan kerjasama pengelolaan sumber daya ikan dalam forum Pengkajian Kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan legislasi nasional;
melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan:
melakukan kajian penataan sentra nelayan:
melakukan kajian penyusunan rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan:
melaksanakan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah bidang perikanan tangkap:
melaksanakan kajian kondisi ekosistem perairan pedalaman:
melaksanakan kajian kondisi habitat penting sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan:
melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di perairan pedalaman:
melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan;
menyusun rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan:
menyusun rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
melakukan kegiatan analisis produktifitas usaha nelayan:
melakukan kegiatan analisis tingkat pendapatan nelayan;
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM):
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang inisiasi penyusunan kajian stok sumber daya ikan:
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penghitungan alokasi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP-NRI):
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP-NRI):
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan pusat dan daerah:
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan produktifitas kapal perikanan:
melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap:
melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan:
melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan: dan
melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional. V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PERTAMA/AHLI PERTAMA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan:
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan;
data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi;
data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi;
data bahan Catch Documentation Scheme (CDS);
data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di ekosistem perairan pedalaman;
data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di laut teritorial dan perairan kepulauan;
laporan hasil pendaftaran Kapal Ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission For The Conservation Of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western And Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
laporan produktifitas kapal perikanan;
dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan;
naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan;
naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan;
naskah rekomendasi sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan;
naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan;
rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/perubahan/perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
(SIKPI) untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan; 25. konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan; 26. laporan identifikasi penataan sentra nelayan; 27. laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan; 28. laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK); 29. laporan evaluasi penerbitan Surat
Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK); 30. laporan evaluasi pelaksanaan entri data sistem pusat informasi pelabuhan perikanan; 31. laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan; 32. laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan; dan 33. laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan. B. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MUDA/AHLI MUDA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
dokumen bahan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
konsep profil tematik perairan pedalaman;
laporan identifikasi kondisi ekosistem perairan pedalaman;
laporan identifikasi kondisi habitat penting sumber daya ikan laut teritorial dan perairan kepulauan;
konsep pedoman dan panduan teknis penebaran ikan;
konsep materi dan laporan keikutsertaan dalam pertemuan Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, Scientific Committee;
dokumen telaahan teknis musim/waktu penangkapan ikan;
naskah rekomendasi teknis kapal perikanan;
naskah rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan;
naskah rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi kapal perikanan;
naskah rekomendasi desain alat penangkapan ikan;
naskah rekomendasi pengawakan kapal perikanan;
naskah rekomendasi penerbitan buku kapal perikanan;
laporan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
laporan supervisi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
laporan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
rekomendasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
rekomendasi peringatan, pembekuan, pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
konsep persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
konsep Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
konsep Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
laporan penilaian performance alat penangkapan ikan;
laporan kegiatan pengendalian dan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
laporan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
laporan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
konsep Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
laporan evaluasi pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
laporan evaluasi pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi kinerja operasional pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
laporan supervisi perizinan perikanan tangkap;
laporan supervisi pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
laporan supervisi pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
laporan supervisi pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). C. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MADYA/AHLI MADYA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
dokumen rencana tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
dokumen bahan penyusunan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
dokumen bahan penyusunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
hasil analisis data dan informasi susunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan;
laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di perairan pedalaman;
laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan;
konsep pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
konsep pedoman logbook penangkapan ikan;
konsep pedoman pengelolaan rumah ikan;
konsep pedoman observer di atas kapal penangkapan ikan;
konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan pusat dan daerah;
naskah rekomendasi penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
rekomendasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
laporan kajian bidang pengendalian penangkapan ikan;
konsep rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelolaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
konsep rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
prototype kapal perikanan;
prototype alat penangkapan ikan;
dokumen kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
dokumen kerangka acuan kerja kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
dokumen kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
dokumen kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
dokumen kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
dokumen kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap;
dokumen kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
dokumen kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
dokumen kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
laporan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
laporan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
laporan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
rekomendasi pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
laporan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai standar pengelolaan;
laporan system manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
laporan analisis perlindungan usaha nelayan;
laporan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan;
laporan analisis pendanaan usaha nelayan;
laporan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
laporan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan;
laporan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
laporan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
laporan evaluasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi kesiapan dan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan sumber daya ikan:
materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengendalian penangkapan ikan;
materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kenelayanan;
materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan awak kapal perikanan;
laporan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP); dan
laporan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan. D. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP UTAMA/AHLI UTAMA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
dokumen rencana kegiatan tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
dokumen bahan rencana kerja kegiatan tahunan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
konsep materi teknis forum koordinasi pengelolaan perikanan tangkap perairan pedalaman;
konsep materi teknis kongres nasional penangkapan ikan;
konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan;
konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan;
konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut ekosistem perairan pedalaman;
konsep dokumen rencana pengelolaan perikanan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) jenis ikan;
konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM);
konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrective action policy;
konsep pedoman teknis pelaksanaan subsidi perikanan positif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan;
konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
konsep hasil kajian kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan legislasi nasional;
laporan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
laporan kajian penataan sentra nelayan;
laporan kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
laporan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Pendapatan Asli Daerah(PAD) unit pelaksana teknis pusat atau unit pelaksana teknis daerah bidang perikanan tangkap;
laporan kajian kondisi ekosistem perairan pedalaman;
laporan kajian kondisi habitat penting sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan;
laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di perairan pedalaman;
laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan;
rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan;
rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
laporan analisis produktifitas nelayan;
laporan analisis tingkat pendapatan nelayan;
laporan penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM);
laporan hasil inisiasi penyusunan kajian stok sumber daya ikan;
laporan evaluasi alokasi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
laporan evaluasi peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP- NRI);
laporan evaluasi rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan di pusat dan daerah;
laporan evaluasi produktifitas kapal perikanan;
laporan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap.
laporan evaluasi pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan; dan
laporan evaluasi penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
- Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Pengelola Produksi Perikanan Tangkap lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Pengelolaan produksi perikanan tangkap Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut: a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017.
Contoh: Sdr. I Made Kastariadiningrat, S.St.Pi., NIP. 19700220 199003 1 001, jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal dengan Angka Kredit 0,09 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. I Made Kastariadiningrat, S.St.Pi. jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, sebesar 80% X 0,09 = 0,072. b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017. Contoh: Sdri. Yuni Trikumorowati, S.Pi, M.E., NIP. 19740320 200009 2 001, jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pengelolaan pelabuhan perikanan dengan Angka Kredit 0,025 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdri. Yuni Trikumorowati, S.Pi, M.E., jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, sebesar 100% X 0,025 = 0,025
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. PENGANGKATAN PERTAMA
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1)/Diploma empat (D-4) bidang Perikanan atau Ilmu Kelautan, atau kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina; d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS. 3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. 4. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap. 5. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap selama masa Calon PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap. 6. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap diberhentikan dari jabatannya. 7. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. C. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama; b. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun; c. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/ Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
- Pengalaman di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b tidak harus secara terus-menerus.
- Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 1) dan angka 2), merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir. Contoh: Sdri. Ir. Whisnu Haryati, NIP. 196304081984032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Samudera. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, untuk menduduki jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2018, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1963.
- Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
