PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pernah menduduki Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Administrasi pada unit kerja yang melaksanakan Sipil Daerah Kabupaten/Kota.
