PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang melaksanakan Metrologi Legal menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
