Pasal 31
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Kenaikan jabatan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. tersedia formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. (2) Kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Keputusan kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
