Pasal 24
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu: a. membantu Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pemeriksa Paten Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Paten Ahli Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tugas Pokok Tim Penilai Direktorat, yaitu: a. membantu Pejabat Eselon II yang membidangi Paten dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Paten Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Paten yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
