PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 20
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (2) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada: a. Pemeriksa Paten yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; dan d. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
