PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 17
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
- diklat fungsional/teknis di bidang Paten serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Diklat Prajabatan. b. Pengelolaan dokumen permohonan Paten, meliputi:
- pencatatan;
- pemilahan dokumen permohonan sesuai kategori dan bidang substansi;
- pemeriksaan kelengkapan dokumen; dan
- penataan dokumen. c. Pemeriksaan substantif permohonan Paten, meliputi:
- pemeriksaan kelayakan invensi;
- penganalisisan kejelasan invensi (clary of invention);
- pemeriksaan abstrak;
- pemeriksaan gambar;
- penganalisisan klaim;
- pengklasifikasian;
- pengklasifikasian ulang;
- penelusuran;
- penelusuran tambahan;
- penentuan kebaruan invensi;
- penentuan langkah inventif;
- penentuan keterterapan dalam industri;
- pelaksanaan komunikasi;
- pelaksanaan hearing;
- pelaksanaan Mediasi;
- pembuatan keputusan;
- pemeriksaan dampak pemberian Paten terhadap Paten yang masih berlaku;
- pembuatan surat penarikan; dan
- supervisi.
d. Penganalisisan hukum terkait dengan Paten, meliputi:
- penerapan preseden hukum;
- penentuan kecukupan bukti penggunaan;
- penentuan Paten ganda;
- pengevaluasian keterangan ahli tertulis atas suatu referensi yang sama;
- pemberian keputusan atas permohonan Paten yang telah lebih dahulu digunakan atau diumumkan;
- pemberian argumen pada Komisi Banding;
- menjadi saksi ahli;
- pelaksanaan ekspose (panelisasi) kasus terhadap permohonan Paten; dan
- pelaksanaan tugas internalisasi Paten. e. Pengembangan profesi, meliputi:
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Paten;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Paten; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis pemeriksaan Paten. f. Penunjang tugas Pemeriksa Paten, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Paten;
- peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Paten;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan Tim Penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pemeriksa Paten. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Paten dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2013.
