PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dilampirkan:
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini;
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; dan
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
