Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
regulation_id: "PERBAN_8_2022" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA" year: "2022" number: "8" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-8-2022" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkn/2022/8" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkn-no-8-tahun-2022" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-8-2022
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 912) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan kelas jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2028) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 214), dinyatakan tetap berlaku dan pejabatnya tetap
melaksanakan tugasnya sampai dilakukan penyesuaian ke dalam jabatan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini. (2) Penyesuaian ke dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (3) Penyesuaian ke dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
- Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2022
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
