PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 33
BAB 4 — STRATEGI KOMUNIKASI
(1) Dalam rangka mengefektifkan kegiatan Kehumasan di lingkungan BKN, perlu disusun strategi komunikasi. (2) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan: a. analisis masalah; b. analisis situasi; c. pemetaan pemangku kepentingan; d. tujuan komunikasi;
e. metode komunikasi; f. pemilihan media; g. produksi dan uji coba media; h. media monitoring dan sistem pengelolaan informasi; dan i. evaluasi. (3) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identifikasi masalah; b. analisis isu strategis; dan c. rencana aksi komunikasi.
