Pasal 26
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PENYELENGGARA KEHUMASAN
(1) Unit Kehumasan BKN Pusat, Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN bertugas melaksanakan kegiatan dan pengelolaan Kehumasan sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kehumasan BKN Pusat atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, penyediaan, dan penyebaran informasi berkaitan degan kebijakan atau program/kegiatan agar terwujud citra dan reputasi yang positif; b. penyusunan rencana kegiatan Kehumasan; c. pelaksanaan dan peningkatan komunikasi dengan pemangku kepentingan dan Media Massa; d. penyamaan persepsi dengan publik tentang manajemen kepegawaian; dan e. pendokumentasian kegiatan.
