PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
BAB 2 — KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Kliping sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf p, yang berkaitan dengan pemberitaan manajemen kepegawaian dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat. (2) Kliping yang berkaitan dengan pemberitaan Kanreg/ Pusbang ASN, dikelola oleh Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN. (3) Kliping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk manual dan elektronik.
