Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Dialog Televisi dan Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan BKN berdasarkan undangan dari televisi dan radio atau inisiatif BKN.
(2) Dialog Televisi dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat. (3) Dialog Televisi dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN jika menyangkut isu regional dengan berkoordinasi dan menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat dalam waktu 1 x 24 jam. (4) Format Dialog Televisi dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
