PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada wartawan atas kebijakan/program/kegiatan BKN.
(2) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung ke tempat pelaksanaan kegiatan.
