Pasal 9
(1) Pamong Budaya dapat melaksanakan tugas yang berada
satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit
kerja tidak terdapat Pamong Budaya untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan; dan
- Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pamong Budaya yang melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
