Pasal 24
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pamong Budaya
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Pamong Budaya disusun awal tahun yang akan
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
- SKP Pamong Budaya disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan; dan
- SKP Pamong Budaya diambil dari butir kegiatan
yang merupakan turunan dari penetapan kinerja
unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau
kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar
untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pamong Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian
kinerja, Pamong Budaya mendokumentasikan Hasil
Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan
setiap tahunnya.
Paragraf 2
Perilaku Kerja
