Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
kebudayaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam
peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing
Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
