PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS...
Pasal 15
BAB 6 — TAHAP PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
(1) Unit kerja yang menangani bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat membentuk tim Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hingga pada unit pengelola kepegawaian terkecil pada setiap satuan kerja masing-masing untuk kelancaran Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. (2) Tim atau Pengelola Kepegawaian Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas mengumpulkan bahan, menginventarisir seluruh dokumen yang berkaitan dengan bukti fisik, menginput, memverifikasi dan memvalidasi data serta membuat laporan secara hirarki.
