Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat: a. daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 1), angka 3), dan huruf b yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan; dan
b. daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4) yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
