Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 1) dan angka 3) yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur. (2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4) yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Sekretaris Daerah Provinsi wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan. (4) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing- masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Sekretaris Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing- masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (6) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
