PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — DATA PEGAWAI ASN, INFORMASI PEGAWAI ASN, DAN LAYANAN SIASN
(1) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses perencanaan kebutuhan Pegawai ASN. (2) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan referensi peta jabatan Pegawai ASN; b. pengelolaan jabatan kritikal Pegawai ASN lingkup Instansi Pemerintah dan nasional; c. penyusunan analisis kebutuhan Pegawai ASN; d. pengelolaan data kebutuhan Pegawai ASN; e. pertimbangan teknis kebutuhan Pegawai ASN; dan f. monitoring layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN.
