PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah yang telah memiliki sistem informasi kepegawaian wajib mengintegrasikan ke dalam SIASN paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
