PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 60
BAB 4 — SUMBER DAYA SIASN
(1) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK. (2) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang pada Unit Pengelola Kepegawaian. (3) Pemberi persetujuan dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan; b. mengembalikan usulan Layanan SIASN kepada verifikator atau operator apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan c. melakukan pengesahan usulan atas perekaman data yang dilakukan oleh verifikator atau operator.
