PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 58
BAB 4 — SUMBER DAYA SIASN
(1) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK. (2) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan unit kerja. (3) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan perekaman data terhadap usulan Layanan SIASN; b. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan; c. mengembalikan usulan Layanan SIASN apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan d. melakukan peremajaan data.
