PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — DATA PEGAWAI ASN, INFORMASI PEGAWAI ASN, DAN LAYANAN SIASN
(1) Data Pegawai ASN harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja Instansi Pemerintah yang mengelola SIASN sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pemanfaatan Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh publik dengan memanfaatkan portal data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
