PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 46
BAB 3 — PENGELOLAAN SIASN
(1) Tahapan perencanaan SIASN meliputi: a. pendefinisian tujuan ruang lingkup dan manfaat kegiatan; b. penentuan struktur, peran, dan tanggung jawab tim kegiatan; dan c. penyusunan rencana manajemen kegiatan yang paling sedikit memuat jadwal, pembagian tugas dan sumber daya, manajemen resiko, pembiayaan, dan institusi lain. (2) Tahapan perencanaan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara.
