PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 31
BAB 2 — DATA PEGAWAI ASN, INFORMASI PEGAWAI ASN, DAN LAYANAN SIASN
(1) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf w merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pembinaan jabatan fungsional ASN.
(2) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan proses perhitungan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional; b. pengelolaan proses pengangkatan dan pengembangan jabatan fungsional; c. pengelolaan rekomendasi pemberhentian jabatan fungsional; d. pengelolaan informasi akreditasi pelatihan fungsional; dan e. monitoring layanan manajemen jabatan fungsional.
