PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — DATA PEGAWAI ASN, INFORMASI PEGAWAI ASN, DAN LAYANAN SIASN
(1) Untuk mendukung dan memudahkan penyelenggaraan Manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN yang efisien, efektif, dan akurat diperlukan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN yang dikelola dalam SIASN.
(2) Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.
