PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 21
BAB 2 — DATA PEGAWAI ASN, INFORMASI PEGAWAI ASN, DAN LAYANAN SIASN
(1) Layanan penetapan pertimbangan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf m merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan pertimbangan status kepegawaian sampai dengan penetapan pertimbangan status kepegawaian oleh Kepala BKN. (2) Layanan penetapan pertimbangan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. proses usulan pertimbangan status kepegawaian; b. validasi usulan pertimbangan status kepegawaian; c. penetapan pertimbangan status kepegawaian oleh Kepala BKN; dan d. monitoring layanan pertimbangan status kepegawaian.
