Pasal 19
BAB 2 — DATA PEGAWAI ASN, INFORMASI PEGAWAI ASN, DAN LAYANAN SIASN
(1) Layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf k merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sampai dengan penetapan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun oleh Kepala BKN. (2) Layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun; b. validasi proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun; c. penetapan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun dengan surat penetapan dari Kepala BKN; dan d. monitoring layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun.
