Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPPK mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat
lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara
memberikan pertimbangan berupa menyetujui,
mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan
Cuti yang diajukan PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan
langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti
tahunan.
(5) Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah,
menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang
diajukan PPPK.
(6) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan
pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
