Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Untuk menggunakan cuti melahirkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPPK mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat
lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara
memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah,
menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang
diajukan PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan
langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti
melahirkan.
(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan
pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap
menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Cuti Bersama
