Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat
lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara
memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan
Cuti yang diajukan PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan
langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti
sakit.
(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan
pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Ketiga
Cuti Melahirkan
