PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS...
Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI
Bukti yang dikumpulkan dalam proses Uji Kompetensi Teknis harus: a. merefleksikan kemampuan dan pengetahuan yang terdeskripsikan melalui unit Kompetensi Teknis yang relevan;
b. mengindikasikan keahlian dan pengetahuan yang diaplikasikan ke dalam situasi kerja nyata; c. mendemonstrasikan Kompetensi Teknis yang dinilai; d. dapat diverifikasi; dan e. memenuhi aturan bukti yaitu:
- valid, kesesuaian bukti dengan standar kompetensi teknis, serta kriteria unjuk kerja dalam standar kompetensi teknis sebagai rujukan Uji Kompetensi Teknis;
- otentik, berkaitan dengan keaslian bukti yang diserahkan peserta;
- terkini, bukti yang disediakan merupakan bukti yang terkini, bukan bukti dimasa lampau; dan 4) cukup bukti yang dikumpulkan telah cukup memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan kompeten sesuai dengan apa yang tertera dalam standar Kompetensi Teknis.
