Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME SERTIFIKASI
Kantor Regional BKN mendukung implementasi sistem Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dengan tugas sebagai berikut: a. mengusulkan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis kepada unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN berdasarkan alokasi jumlah yang telah ditetapkan;
b. mengusulkan pelaksanaan sertifikasi dengan inisiasi Instansi Daerah dan anggaran Instansi Daerah; c. mengoordinasikan proses sosialisasi sistem Uji Kompetensi Teknis dan sertifikasi dalam cakupan wilayah kewenangannya; d. mengoordinasikan persiapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis; e. menginisiasi pengembangan Skema Sertifkasi baru; dan f. penetapan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis berdasarkan alokasi jumlah Peserta Uji Kompetensi Teknis.
Standar Kompetensi Teknis Manajemen ASN
