PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
