Pasal 45
BAB 10 — PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2015. (2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
