Pasal 35
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi. (3) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi. (4) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi. (5) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi. (6) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
