Pasal 31
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula untuk menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama untuk menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya ditetapkan
oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Keputusan kenaikan jabatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
