Pasal 22
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja. c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi. d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat. b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi. d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
