Pasal 20
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (2) Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada: a. Analis Pasar Hasil Perikanan yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi Analis Pasar Hasil Perikanan/Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah; dan d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
