PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 17
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Analisis Pasar Hasil Perikanan, meliputi:
- Persiapan;
- Pelaksanaan; dan
- Penyajian dan Pelaporan. c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan. (3) Unsur Penunjang, terdiri atas: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/simposium/ pertemuan ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan; b. Pengajar/Pelatih dalam bidang analisis pasar hasil perikanan; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang analisis pasar hasil perikanan; d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan; e. Perolehan tanda jasa/penghargaan; dan f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
