PERATURAN_BKN
PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI
Pasal 9
Penggunaan kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:
- ASN BKN pria wajib mengenakan ikat pinggang, sepatu, dan kaos kaki; dan
- ASN BKN Wanita wajib memakai sepatu.
