Pasal 7
(1) Setiap upacara bendera ASN BKN menggunakan seragam
Korps Pegawai Republik Indonesia beserta Atribut sesuai dengan ketentuan penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia dan menggunakan sepatu berwarna hitam kecuali ditentukan lain oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
(2) Ketentuan penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan
kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
(3) Khusus bagi ASN BKN wanita yang sedang hamil dapat
menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi dengan warna yang disesuaikan serta mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya.
(4) ASN BKN yang menghadiri undangan dari instansi lain
dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi yang mengundang dengan ketentuan minimal mengenakan tanda pengenal.
(5) ASN BKN di lingkungan Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Badan ini, dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.
