PERATURAN_BKN
PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI
Pasal 4
(1) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a, dengan atasan berwarna cokelat kemerahan (chestnut) dan bawahan berwarna kuning kecoklatan (khaki).
(2) Bahan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terbuat dari serat polyester.
