PERATURAN_BKN
PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI
Pasal 13
Penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja dilaksanakan secara serentak paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
